HUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU ISLAM
HUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU ISLAM
OLEH : Ustd. Gunawan
Tahun baru Islam merupakan suatu hari yang penting bagi umat Islam karena menandai peristiwa penting yang terjadi dalam sejarah Islam, yaitu memperingati penghijrahan Nabi Muhammad SAW. Dari Kota Mekah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. Peristiwa bersejarah itu terjadi pada 1 Muharam tahun baru bagi kalender Hijriyah. Namun tahun Hijriyah Rasulullah SAW dari Mekah ke Madinah itu di ambil sebagai awal perhitungan bagi kalender Hijriyah.
Maka dari itu, umat Islam terutama di Indonesia kerap kali diadakan perayaan untuk menyambut kedatangan tahun baru Islam. Apa sih hukum merayakan tahun baru Islam? ada beberapa hukum yang menjelaskan tentang perayaan tahun baru Islam ini, bisa menjadi wajib, haram dan mubah.
Berikut ini pemaparan mengenai hukum-hukum tersebut :
a) Wajib : Jika di suatu daerah sudah lupa akan masalah agama;
b) Haram : Jika dalam perayaan tertsebut dipakai untuk hura-hura;
c) Mubah : Jika dalam perayaan tersebut tidak mendatangkan keburukan (madharat).
Sebenarnya pada zaman Rasulullah tidak di lakukan perayaan-perayaan seperti pada zaman sekarang. Perayaan ini mulai ada sejak kepemimpinan Umar bin Khatab, maka hal tersebut di lakukan sesudah Rasulullah SAW wafat. Maka ada juga sebagian yang berpendapat bahwa merayakan tahun baru islam itu adalah bid’ah. Bid’ah yaitu sesuatu yang dilakukan tanpa ada contoh dari Rasulullah SAW. Bid’ah terbagi menjadi 2 yaitu
1) Bid’ah hasanah : Apabila perayaan yang dilakukan mendatangkan kebaikan atau manfaat
2) Bid’ah dholalah : Apabila perayaan yang dilakukan tidak mendatangkan manfaat. (*)
s
Comments
Post a Comment